23 Agustus 2024 17:16
Jakarta, 23 Agustus 2024 – LPSE BPKP melakukan studi banding ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendalami penerapan katalog sektoral dalam pengadaan konstruksi dengan metode e-purchasing. Dalam studi ini, Kepala Subdirektorat Advokasi dan Fasilitasi Pengadaan Jasa Konstruksi di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Fani Dhuha, S.T., M.Sc, memberikan penjelasan terkait proses dan tantangan dalam implementasi e-katalog di sektor konstruksi.
Pada tahun 2023, Kementerian PUPR telah berhasil melakukan pembelanjaan melalui e-katalog sebesar Rp20 triliun. "Target pada tahun 2024 tetap seperti tahun 2023, dengan fokus pada pemenuhan target 30% penggunaan e-katalog dalam proses pengadaan," ujar Fani Dhuha.
Dalam agenda tersebut, Padmono Fery Nurtjahjo selaku Koordinator Pengadaan Barang/Jasa BPKP menjelaskan bahwa tujuan studi banding ini adalah untuk memahami alur dan prosedur pembuatan e-katalog untuk pekerjaan konstruksi. "UKPBJ BPKP baru terbentuk pada tahun 2022. Saat ini, pekerjaan konstruksi yang sering dilakukan meliputi pembangunan rumah dinas dan kantor. Kami ingin mempelajari penerapan e-purchasing dalam pengadaan konstruksi, termasuk mekanisme dan penerapannya," jelas Padmono.
Namun, hingga saat ini, etalase untuk pekerjaan konstruksi di e-katalog BPKP belum tersedia. "Selama ini, e-katalog BPKP lebih banyak berisi barang-barang yang bukan untuk pekerjaan konstruksi. Dengan perubahan aturan, kami harus mulai menggunakan katalog untuk pekerjaan konstruksi," tambah Padmono.
Fani Dhuha menjelaskan bahwa Kementerian PUPR baru memulai penggunaan katalog pekerjaan konstruksi pada tahun 2021. "Pada awalnya, kami membuat etalase per item pekerjaan seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun, pendekatan ini memiliki kelemahan karena banyaknya pekerjaan yang harus di-e-purchase oleh PPK," ungkap Fani. Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah mengelompokkan pekerjaan konstruksi dan mengidentifikasi kegiatan yang dapat distandardisasi, seperti pekerjaan pondasi sekolah yang meliputi penggalian tanah, pengurukan, pengecoran, dan lain-lain.
Fani menekankan pentingnya BPKP memulai mengelompokkan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan dalam pekerjaan konstruksi yang dimaksud dan harus jelas sehingga jangan sampai menjadi salah penafsiran oleh penyedia. "Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dalam proses pengadaan," tegasnya.
Untuk mencapai target penggunaan e-katalog pada tahun 2023 dan 2024, Kementerian PUPR juga telah menerbitkan beberapa surat edaran terkait tata kelola e-katalog. "Pertama, Pedoman Umum SE Nomor 18 Tahun 2022 tentang pengelolaan katalog elektronik sektoral, yang mencakup pembentukan harga pasar untuk mencapai kewajaran harga. Kedua, Pedoman Persiapan e-Purchasing SE Nomor 09 Tahun 2023 tentang pedoman pendampingan dalam penerapan prinsip kehati-hatian pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing dengan mekanisme e-katalog, Ketiga, Pedoman Proses e-Purchasing SE Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur pembelian dalam e-katalog," jelas Fani.
Identifikasi produk yang akan dimasukkan ke dalam e-katalog juga menjadi fokus utama. "Produk yang dikatalogkan harus memenuhi kriteria antara lain produk barang/jasa dibutuhkan, produk barang/jasa yang standar atau dapat distandardkan dalam bentuk satu kesatuan bangunan atau satuan pekerjaan pembentuk bangunan yang berdasarkan prinsip-prinsip PBJ, dan produk barang/jasa yang kebutuhannya berulang atau berkelanjutan," jelas Fani.
Dalam rangka memastikan pemilihan penyedia yang tepat sesuai kebutuhan pekerjaan, Fani menyarankan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pendekatan negosiasi. "Pendekatan negosiasi semisal berapa penyedia yang dapat mengerjakan banyak paket sesuai dengan kebutuhan kemudian dipilih berdasarkan harga nilai terendah," katanya.
Fani menyarankan bagaimana cara untuk menjaring penyedia agar memasukkan ke etalase pada ekatalog “dengan cara pengumuman pada halaman website LPSE, pengumuman pada masing-masing unit organisasi, serta melakukan market sounding,”
Dengan studi banding ini, diharapkan BPKP dapat mengadopsi langkah-langkah Kementerian PUPR dalam penerapan e-purchasing di sektor konstruksi dalam proses pengadaan barang/jasa paket pekerjaan konstruksi agar berjalan dengan transparan, efektif, efisien dan akuntabel.