23 April 2024 14:29

(Senin, 19 Februari 2024) LPSE BPKP telah melaksanakan Sosialisasi Kewajiban Input Rencana Umum PBJ (RUP) BPKP TA 2024 melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada hari Senin, 19 Februari 2024 secara daring melalui platform Google Meet. Peserta yang menghadiri acara sosialisasi diantaranya PPK, Pejabat Pengadaan, dan Staf PPK sebanyak 70 orang pada seluruh unit kerja yang melaksanakan PBJ dilingkungan BPKP.

Adapun agenda pada sosialisasi tersebut antara lain sambutan Koordinator Pengadaan Barang dan Jasa, penyampaian materi Aplikasi SiRUP, dan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab terkait penggunaan, pemanfaatan, serta permasalahan pada SIRUP.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut dapat membantu memberi pemahaman dan kemudahan bagi PPK, Staf PPK, dan Pejabat Pengadaan dalam melakukan penginputan dan pengumuman RUP melalui aplikasi SiRUP. Unit kerja wajib menginput dan mengumumkan RUP TA 2024 pada aplikasi SiRUP sebesar belanja barang dan belanja modal yang tertera pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) paling lambat 31 Maret 2024.


Lampiran: