23 Januari 2024 09:15

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) BPKP telah berhasil memenuhi 17 standar LPSE berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Nomor 153 Tahun 2022 tentang Penerapan Standar dan Kriteria Standar Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Hal tersebut ditandai dengan terbitnya 17 sertifikat standar LPSE BPKP yang ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital pada tanggal 12 Desember 2023. LPSE BPKP berhasil memenuhi 17 standar LPSE dalam waktu kurang dari 1 tahun.

Adapun 17 standar yang yang berhasil dipenuhi LPSE BPKP adalah:

1. Standar Kebijakan Layanan;

2. Standar Pengorganisasian Layanan;

3. Standar Pengelolaan Aset;

4. Standar Pengelolaan Risiko;

5. Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk;

6. Standar Pengelolaan Perubahan;

7. Standar Pengelolaan Kapasitas;

8. Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia;

9. Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat;

10. Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan;

11. Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan;

12. Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan;

13. Standar Pengelolaan Anggaran;

14. Standar Pengelolaan Pendukung Layanan;

15. Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan;

16. Standar Pengelolaan Kepatuhan; dan

17. Standar Penilaian Internal.